Jumat, 02 Juli 2010

Siaran Pers

Sehubungan dengan kehadiran kami mengikuti Rapat Dengar Pendapat dalam rangka Penolakan Aktifitas Tambang Emas di Wangga Meti yang dilakukan oleh PT Fathy Resources di ruang rapat Komisi C gedung DPRD Kebupaten Sumba Timur tanggal 01 Juli 2010 yang dipimpin oleh ketua komisi C Bapak Ali Umar Fadaq, bersama ini kami sampaikan fakta-fakta temuan sebagai berikut :
FAKTA-FAKTA TEMUAN :
1.Bahwa Kawasan Wanggameti merupakan Penyanggah Utama Air atau Daerah Tangkapan Air untuk Daerah Aliran Sungai (DAS), Sub DAS disekitarnya dan Hulu dari sungai-sungai untuk Daerah  disekitarnya, termasuk sungai-sungai yang mengalir di wilayah Kabupaten Sumba Timur. Aktifitas Tambang di kawasan Wanggameti akan membawa perubahan ekosistem kawasan Wanggameti, sehingga akan mengganggu sistem tata air di wilayah sekitarnya, khususnya di Sumba Timur.
2.Analisa Valuasi ekonomi yang digunakan dalam berbagai tahapan aktifitas pertambangannya Hanya Mempertimbangkan Potensi Pertambangan Emas dan Ekspansi Pertambangan Emas Yang Tidak Terkontrol. Rekomendasi dan IUP WP tersebut mengesampingkan fungsi ekologi kawasan Wanggameti (Seperti Perlindungan Hidrologis, Tanah, Iklim Mikro dan Keanekaragaman Hayati serta Ekosistemnya) dan Dampak Negatif Dari Perubahan Fungsi Ekologi tersebut.
3.Bahwa dengan adanya Aktifitas Pertambangan Emas di kawasan Wanggameti, Hal ini akan menimbulkan Preseden/Persepsi buruk bagi upaya konservasi di seluruh wilayah Republik Indonesia Khususnya di Kabupaten Sumba Timur, Propinsi Nusa tenggara Timur.
4.Bahwa kawasan Wanggameti memiliki Peranan Penting dalam Tata Air (Hidrologis) di Kabupaten Sumba Timur (PENYANGGAH UTAMA AIR PERMUKAAN TANAH/SUNGAI DAN AIR BAWAH TANAH), serta mengaliri/Menjadi Hulu bagi berbagai Sungai Besar dan Sungai Kecil di wilayah Kabupaten Sumba Timur.
5.Bahwa Aktifitas Pertambangan Dilakukan/berada juga Kawasan Hutan Wanggameti,
6.Bahwa telah terjadi Longsoran Tanah dibanyak sisi dan tempat di dalam Kawasan hutan Wanggameti sebagai Akibat adanya Aktifitas Tambang PT. Fathy Resources Jakarta,
7.Bahwa adanya Longsoran Tanah dimana telah menumbangkan Pohon-Pohon di dalam kawasan hutan dengan berbagai diameter ukuran (besar dan kecil), akibat adanya aktifitas Tambang ini.
8.Bahwa untuk menahan Longsoran Tanah yang terjadi akibat Aktifitas Tambang oleh PT. Fathy Resources Jakarta di Kawasan Wanggameti dengan menggunakan Karung-karung Plastik yang berisi Tanah dan Bebatuan yang diambil dari dalam kawasan hutan tersebut serta dengan menggunakan gelondongan kayu yang ditebang dari dalam Hutan tersebut.
9.Bahwa adanya aktifitas Penebangan Pohon di dalam Kawasan Hutan Tempat Aktifitas Tambang di kawasan Wanggameti guna dudukan mesin Bor, Pembangunan jalan tembus dan untuk menahan longsoran-longsoran tanah yang akibat adanya Aktifitas tambang oleh PT. Fathy Resources Jakarta di Kawasan Tambang tersebut.
10.Bahwa Adanya longsoran tanah yang jatuh kedalam Sungai di dalam hutan (Sub Daerah Aliran Sungai/SUB DAS) dan menutup aliran sungai tersebut, sebagai akibat dari aktifitas Tambang ini.
11.Bahwa Aktifitas Tambang Emas di Kawasan Wanggameti telah melanggar Surat Edaran Direktoran Jenderal Minerbapabum Bambang Setiawan, Nomor 03.E/31/DJB/2009, tertanggal 30 Januari 2009 dimana berdasarkan Surat Edaran Direktoran Jenderal Minerbapabum tersebut bahwa Titik Bor Aktifitas Pertambangan harus berada Minimal 500 Meter (0,5 KM) di Garis Terluar Batas Kawasan Taman Nasional, namun Ternyata Fakta Lapangan menunjukan bahwa Titik Bor Aktifitas Pertambangan Wanggameti oleh PT. Fathy Resources berada Hanya Pada Titik Sejauh Beberapa Puluh Meter dari Garis Batas terluar Taman Nasional Laiwanggi-Wanggameti.
12.Bahwa Aktifitas Pertambangan PT. Fathy Resources ini di Kawasan Wanggameti dengan Mata Bor khususnya berada di wilayah/Lokasi Watumunggul, Dusun Pahulu Bandil, DIDUGA/DISINYALIR Berdasarkan Fakta Lapangan yang ditemukan oleh Tim Pengkaji bahwa Aktifitas Tambang dimaksud TELAH MEMASUKI KAWASAN TAMAN NASIONAL LAIWANGGI WANGGAMETI yang secara Georafis berada di dalam wilayah antara 120º03’ – 120º19’ BT dan 9º57’ – 10º11’ LS (termasuk di dalamnya Lokasi Watumunggul, Dusun Pahulu Bandil) sebagaimana juga yang Telah DISAHKAN Berdasarkan Ketentuan Peraturan/ Surat Keputusan Menteri yang masih berlaku yaitu KEPUTUSAN MENTERI KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN NOMOR 576/Kpts-II/1998, tertanggal 03 Agustus 1998 Tentang Penetapan Kawasan Hutan Lindung Laiwanggi Wanggameti (RTK 50) seluas ± 47.014,00 (Empat Puluh Tujuh Ribu Empat Belas) Hektar, dirubah Fungsinya menjadi Kawasan Taman Nasional dengan nama Taman Nasional LAIWANGGI WANGGAMETI. Sepanjang waktu ini, hingga Tangga 12 Bulan Juni Tahun 2010, diketahui BELUM ADA KEPUTUSAN DEFINITIVE/KEPUTUSAN BARU YANG BERKEKUATAN HUKUM TETAP yang dikeluarkan oleh Pihak Terkait Khususnya dari Kementrian Kehutanan Untuk Mengatur Hal Yang Sama atau Perubahan tentang PAL Batas Menggatikan KEPUTUSAN MENTERI KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN NOMOR 576/Kpts-II/1998, tertanggal 03 Agustus 1998 Tentang Penetapan Kawasan Hutan Lindung Laiwanggi Wanggameti (RTK 50) seluas ± 47.014,00 (Empat Puluh Tujuh Ribu Empat Belas) Hektar, dirubah Fungsinya menjadi Kawasan Taman Nasional dengan nama Taman Nasional LAIWANGGI WANGGAMETI. Sehingga Kesimpulan Hukumnya bahwa KEPUTUSAN MENTERI KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN NOMOR 576/Kpts-II/1998 Dianggap Masih Tetap Berlaku, dan dengan ini pula bahwa Aktifitas di dalam Wilayah berdasarkan Penetapan Sah sebagaimana KEPUTUSAN MENTERI KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN NOMOR 576/Kpts-II/1998, tertanggal 03 Agustus 1998 adalah aktifitas dalam Kawasan Taman Nasional Laiwanggi Wanggameti.
Logika Hukumnya: Bahwa, “Sebelum Adanya Ketentuan Peraturan/Keputusan Baru yang yang mengatur hal yang sama, maka Ketentuan Peraturan/Keputusan Yang lama masih tetap berlaku”.
Fakta Hukum: Bahwa, Oleh Karena itu Sebelum Adanya Keputusan Definitif Yang Baru menggatikan Keputusan Menteri Kehutanan Dan Perkebunan Nomor 576/Kpts-II/1998, tertanggal 03 Agustus 1998, Maka KEPUTUSAN MENTERI KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN NOMOR 576/Kpts-II/1998, tertanggal 03 Agustus 1998, Dianggap Masih Berlaku. Oleh karena itu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 576/Kpts-II/1998, tertanggal 03 Agustus 1998 yang mana titik PAL Batas di Lokasi Watumunggul, Dusun pahulu Bandil adalah Masih Termasuk Wilayah Kawasan Taman Nasional Laiwanggi-Wanggameti.
13.Bahwa adanya upaya tekanan psikologis terhadap warga sekitar Tambang, dalam bentuk mengelabui Masyarakat dengan melakukan Pembagian Sepatu sebanyak 200 pasang, dan buku pelajaran sekolah bagi anak sekolah di kawasan Wanggameti untuk meredam penolakan masyarakat terhadap aktifitas Tambang dikawasan Wanggameti.
14.Bahwa Sebelumnya, Warga Masyarakat Wanggameti dalam Lembaga Adat Forum Anda Lii Luku Pala / FALP saat pertemuan atas inisiatif Camat Matawai La Pau (PRAINA KAMBA IPU) tanggal 17 September 2008 Telah Melakukan Penolakan terhadap keberadaan Aktifitas Penambangan Emas oleh PT. Fathy Resources di Wanggameti. Penolakan ini dilanjutkan dengan Aksi Damai Masyarakat Wanggameti pada tanggal 7-10 MEI 2010 terhadap Pemerintah Kabupaten Sumba Timur di Waingapu dengan menduduki dan menginap selama 4 (empat) hari di Kantor Bupati Sumba Timur guna menolak Aktifitas Tambang Emas di Wanggameti. Dilanjutkan dengan aksi damai memperingati WED tanggal 05 Juni 2010 dengan memblokir kegiatan PT. Fathy Resources di lokasi penambangan.

Berdasarkan Fakta-Fakta Lapangan yang terjadi, berhubungan dengan Kegiatan/Aktifitas Pertambangangan di Kawasan Wanggameti yang dilakukan oleh PT. Fathy Resources Jakarta dan Dampak Negatif yang terjadi di Kawasan Wanggameti sebagai Akibat adanya Aktifitas Pertambangan dimaksud, beberapa hal yang perlu kami sampaikan, sebagai berikut :

1.MENGUTUK KERAS aktifitas penambangan yang telah menyebabkan kerusakan lingkungan di Kabupaten Sumba Timur , serta MENOLAK KEHADIRAN TAMBANG di pulau Sumba karena dapat memberikan dampak sistemik bagi kehancuran keragaman hayati yang ada.

2.MENDUKUNG PERNYATAAN TEGAS Ketua komisi C Bapak Ali Umar Fadaq pada forum resmi RDP tanggal 01 Juli 2010 dengan pemerintah Kabupaten Sumba Timur dan PT. Fathy Recourses

3.MENDUKUNG SIKAP TEGAS Komisi B dan Komisi C DPRD Kabupaten Sumba Timur untuk MENOLAK PERTAMBANGAN EMAS di Kawasan Wanggameti serta menindaklajutinya pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sumba Timur

4.MENGECAM TINDAKAN PEMBOHONGAN PUBLIK yang dilakukan oleh Bapak Ir. Juspan Pesande, Msi. (Asisten II Bid. Pembangunan, Plt. Kepala Dinas Pertambangan dan Plt. PDAM Kabupaten Sumba Timur), pada pertemuan dengan Komisi B dan Komisi C DPRD Kabupaten Sumba Timur.

5.MENDUKUNG AKSI PENOLAKAN yang dilakukan rakyat Wangga Meti dan 16 desa sekita kawasan Wangga Meti serta Forum Peduli Lingkungan Hidup (FPLH) Kabupaten Sumba Timur terhadap penambangan emas di kawasaan hutan Wangga Meti yang dilakukan PT. Fathy Recourses.

6.Berkenan dengan hal tersebut diatas, dapat kami sarankan untuk tetap mempertahankan keutuhan kawasan TN Laiwanggi-Wanggameti sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, sambil terus mengupayakan langkah-langkah penanganan yang dapat mengatasi semua akar persoalan gangguan kawasan, agar alih fungsi kawasan TN Laiwanggi-Wanggameti dapat tetap terjaga dan lestari.

Demikian kami sampaikan, terima kasih.

Waingapu, 02 Juli 2010

Koordinator
Komunitas Rakyat Tani



Junslan U. Peta